Rancangan Pembuatan Silabus Pembelajaran IPS, IPA, dan Pendidikan Kewarganegaraan bagi ABK

A. Pengertian silabus
Dalam modul Maria Dominika, Silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan khususnya untuk menjawab “apa yang harus dipelajari?”, juga merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pokok-pokok program dalam satu mata pelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan kedalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian dan pengalokasian waktu.
Menurut Salim, 1987:98 (dalam Abdul Majid 2008:38), mengatakan istilah silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran.Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.
Menurut Yulaelawati, 2004:123 (dalam Abdul Majid 2008:39), silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Menurut (BSNP, 2006: 14) dalam kurikulum KTSP silabus merupakan Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar materi pokok/ pembelajaran dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensiuntuk penilaian, penilaian,alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menurut (Permen No 59 tahun 2014 tentang K13) didalam K13 silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Jadi dapat di simpulkan ,silabus pada dasarnya merupakan rencana pembelajaran jangka panjang pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber atau alat/ bahan belajar.

2B. Prinsip-Prinsip Penyusunan Silabus
Dalam penyusunan silabus terdapat beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang akan menjiwai plaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pengembangan silabus yaitu :
a.       Ilmiah, maksudnya bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan. Mengingat silabus berisikan garis garis besar isi atau materi pembelajaran yang akan di pelajari siswa, maka materi atau isi pembelajaran tersebut harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk itu, dalam penyusunan silabus disarankan melibatkan ahli bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran agar materi pembelajaran tersebut memiliki validitas yang tinggi.
b.      Relevan, maksudnya bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dan silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
c.       Sistematis, maksudnya bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Silabus pada dasarnya merupakan suatu system, oleh karena itu dalam penyusunannya harus dilakukan secara sistematis.
d.      Konsistensi, maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) anatara kompetensi dasar, indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan system penilaian.
e.       Memadai, maksudnya bahwa cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, smber belajar, dan system penilaian cukup memadai pencapaian kompetensi dasar yang pada akhirnya mencapai standar kompetensi.
f.        Aktual dan kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
g.      Fleksibel, maksudnya bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.      Menyeluruh, maksudnya bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
   
  C. Tujuan Intruksional
Menurut Robert F.Mager (1962), tujuan intruksional adalah tujuan prilaku yang dicapai atau yang dapat dikerjakan pada kondisi tingkat kompetensi tertentu.
Menurut Fred Persival dan Henry Ellington (1984), tujuan intruksional adalah sutu pernyataan yang jelas menunjukkan penampilan suatu keterampilan peserta didik tertentu yang diharapkan dapat tercapainya hasil belajar.
Soemarsono dalam bukunya”Tujuan Intruksional” yang dikutipoleh Suharsimi Arikunto mendefinisikan tujuan intreuksional adalah tujuan yang menggambarkan pengetahuan, keterampilan, sikap yang harus dimiliki siswa sebagai akibat dari hasil pengajaran yang diyatakan dalam bentuk tingkah laku(behavior) yang dapat diamati dan diukur.
Tujuan intruksional ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu tujuan intruksional umum dan tujuan intruksional khusus.
a.       Tujuan intruksional umum
Menurut Grounlund dalam Harjanto (2008), tujuan intruksional umum adalah hasil belajar yan diharapkan dan berpedoman pada perubahan tingkah laku dalam kelas.
b.      Tujuan intruksional khusus
Menurut Bryl Shoemakar dalam Harjanto (2008), tujuan intruksional khusus adalah pernytaan yang menjelaskan rencana perubahan dari seseorang yang belajar tentang apa yang diinginkan dalam suatu pengalam belajar.

4D. Kompetensi
Menurut McAshan, 1981:45 (dalam Mulyasa, 2006:38) kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.
Menurut Finch & Crunkilton, 1979:222 (dalam Mulyasa, 2006:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan suatu tugas keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Menurut Gordon, 1988:109 (dalam Mulyasa, 2006:38-39) menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
a.       Pengetahuan (knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai kebutuhannya.
b.      Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik agar dapat melaksanakan pembelajaran yang harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
c.       Kemampuan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
d.      Nilai (value) adalah suatu standar prilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar prilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, dan demokratis)
e.       Sikap (attitude) yaitu perasaan (senang tidak senang, suka tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang dating dari luar.
f.        Minat (interest) adalah kecendrungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.

Dalam buku Perencanaan dan desain sistem pembelajaran oleh Wina Sanjaya 2008:133-138 kompetensi diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:
a.       Kompetensi lulusan
Kompetensi lukusan adalah kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik, setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA.

b.      Kompetensi standar
Kompetensi standar yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Misalnya kompetensi yang harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di SDLB.

c.       Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan didalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian dalam suatu mata pelajaran terdapat beberapa kompetensi dasar yang harus dicapai sebagai kriteria pencapaian standar kompetensi.
Kompetensi dasar sebagai tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk prilaku yang bersifat umum sehingga masih sulit diukur ketercapaiannya. Oleh karena itu tugas guru dalam mengembangkan program perencanaan salah satnya adalah menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator hasil belajar. Indikator hasil belajar inilah yang menjadi kriteria keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.

  E. Langkah- langkah penyusunan silabus
Didalam buku implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan ada 7 langkah cara dalam penyusunan silabus yaitu :
a.       Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran yang ada dalam stndar kompetensi dengan memerhatikan hal-hal berikut:
1)      Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi, melainkan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
2)      Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
3)      Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

b.      Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar/sub kompetensi dengan mempertimbangkan hal – hal berikut:
1)      Potensi peserta didik
2)      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
3)      Kebermanfaatan bagi peserta didik
4)      Struktur keilmuan
5)      Aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
6)      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja
7)      Alokasi waktu.

c.       Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Meliputi :
1)      Pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
2)      Bervariasi dan berpusat pada peserta didik, memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
3)      Memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
4)       Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar/subkompetensi.
5)       Sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
6)      Minimal mengandung dua unsur: kegiatan siswa dan materi.

d.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (Kriteria Kinerja)
Meliputi:
1)      Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2)      Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
3)      Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
  
e.       Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,sikap, penilaian hasil karya berupa produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian, yaitu sebagai berikut:
1)      Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2)      Menggunakan acuan criteria.
3)      Menggunakan system penilaian berkelanjutan.
4)      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
5)      Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.

f.        Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memerhatikan jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

g.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar/subkompetensi serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator  pencapaian kompetensi.
Dalam buku pedoman umum pengembangan silabus (depdiknas, 2004) adapun langkah-langkah pengembangan silabus yaitu :
a.       Penulisan identitas nata pelajaran
Pada bagian identitas mata pelajaranperlu dituliskan dengan nama jelas nama mata pelajaran, jenjang sekolah, kelas dan semester.
b.      Penentuan standar kompetensi
Penentuan standar kompetensi hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar kompetensi sendiri tanpa memperhatikan standar nasional, maka pemerintah pusat akan kehilangan system untuk mengontrol mutu sekolah.
c.       Penentuan kompetemsi dasar
Kompetensi dasar dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional, yaitu kata kerja yang dapat diukur. Cara mengurutkan kompetensi dasar sama dengan cara mengurutkan standar kompetisi, yaitu menggunakan pendekatan prosedural.
d.      Penentuan materi pokok
Komponen lain yang harus diperhatikan dalam menyusun silabus adalah penentuan materi pokok. Materi pokok harus disusun sedemikian rupa agar dapat menunjang tercapainya kompetensi.
e.       Penentuan pengalaman belajar
Pengalaman dan kegiatan belajar disini menunjukkan aktivitas belajar yang perlu dilakukan oleh siswa dalam mencapai penguasaan standar kompetensi, kemampuan dasar, dan materi pembelajaran.

f.        Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator
Indikator merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran bentuk untuk mengetahui ketercapaian hasil pembelajaran.
g.      Penjabaran indikator ke dalam instrumen penilaian
Indikator dijabarkan lebih lanjut ke dalam instrumen penilaian ya g meliputi jenis tagihan, bentuk instrumen, dan contoh instrumen. Setiap indikator dapat dikembangkan menjadi 3 instrumen yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.
h.      Penentuan alokasi waktu
Dalam menentukan alokasi waktu, prinsip yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesukaran materi, ruang lingkup atau cakupan materi, frekuensi penggunaan materi baik untuk belajar maupun di lapangan, serta tingkat pentingnya materi yang dipelajari.
i.        Penentuan sumber belajar
Bagi guru sumber utama penyusunan silabus adalah buku teks dan buku kurikulum.

6.      Format silabus
Didalam buku implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan format silabus sesuai dengan komponen-komponen silabus sebagaimana dikemukakan dalam kurikulum ktsp harus mencakup: standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator, materi pelajaran, kegiatan belajar atau pembelajaran, penilaian, alokasi waktu san sumber belajar.
Contoh format silabus

Format silabus
Nama Sekolah           :
Mata Pelajaran           :
Kelas / semester         :
Alokasi waktu            :
Standar kompetensi   :

Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pembelajaran
Kegiatan Belajar
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar


















7.      Contoh Silabus
Nama Sekolah             : SD/MI
Mata Pelajaran            : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas / semester          : IV Semester II
Alokasi waktu             :2 x 35 menit
Standar kompetensi   : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemejuan teknologi di lingkungan kabupaten, kota, dan provinsi

Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pembelajaran
Kegiatan Belajar
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1.1 Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi dan transportasi, serta pengalaman menggunakannya
1.1.1 Menguraikan.
1.1.2 Menunjukkan.
1.1.3 Menjelaskan
1.1.4 Memberi contoh
Perkembangan teknologi produksi komunikasi dan transportasi, serta pengalaman menggunakannya
Diskusi pengamatan tanya jawab
Penilaian proses dan penilaian hasil
2 x 35 menit
Peta timbul gambar

Rancangan RPP Tematik dan Bidang Studi Pembelajaran IPS, IPA, dan Pendidikan Kewarganegaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
 
1A.  Pengertian RPP
Rencana pembelajaran merupakan kegiatan merumuskan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan pembelajaran, cara apa yang akan digunakan untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi atau bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikan bahan, serta media atau alat apa yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tersebut.
Bentuk rencana pembelajaran dijabarkan dari hal yang paling umum kepada yang paling khusus dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran.Bentuk rencana pembelajaran ini meliputi bentuk satuan pembelajaran untuk masing-masing pokok bahasan dalam tiap-tiap caturwulan atau semester, yang dikembangkan dari silabus atau GBPP tiap bidang studi atau mata pelajaran.
Fungsi perencanaan pembelajaran dimaksudkan agar guru lebih dalam melaksanakan proses pembelajaran. Seorang guru yang baik akan senantiasa mengadakan persiapan terlebih dahulu, baik itu persiapan perencanaan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Adapun komponen-komponen yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pembelajaran adalah tujuan, materi atau bahan, strategi atau metode dan media, serta evaluasi.Dalam pembuatan RPP guru juga harus memperhatikan kebutuhan siswa serta perkembangan intelektual dan emosional (psikologis) siswa.

2B. Komponen RPP
Dari kementrian pendidikan, telah diterbitkan peraturan mentri No.22  Tahun 2016 tentang standar proses komponen rpp. Berdasarkan permendikbud No. 22 Tahun 2016, maka komponen rpp yang disusun sebagai berikut :
a.       Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b.      Identitas mata pelajaran atau tema/sub tema
c.       Kelas/semester
d.      materi pokok
e.       alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai
f.        tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
g.      kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
h.      materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
i.        metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai
j.        media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran
k.      sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan
l.        langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup
m.    penilaian hasil pembelajaran.

3C. Fungsi RPP
Dalam KTSP terdapat 2 fungsi RPP, yaitu fungsi perencanaan dan pelaksanaan
a.       Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun persiapan tertulis. Dosa hukumnya bagi guru yang mengajar tanpa persiapan, dan hal tersebut hanya akan merusak mental dan moral peserta didik, serta akan menurunkan wibawa guru secara keseluruhan.
Komponen-komponen yangn harus dipahami guru dalam pengembangan KTSP antara lain: kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, indikator hasil belajar, penilaian, dan prosedur pembelajaran.

b.      Fungsi pelaksanaan
Dalam pengembangan KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara sistemik dan sistematis, utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian, rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah dan daerah. Oleh karena, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui serangkaian kegiatan tertentu, dengan strategi yang tepat (mulyasa, 2007:217-218)

4D. Prinsip-Prinsip Penyusunan
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajran harus memperhatikan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini, harus diperhatikan agar guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang pembentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dalam menyukseskan implementasi KTSP, sebagai berikut :
a.       Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajran harus jelas, makin konkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mebentuk kompetensi tersebut.
b.      Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c.       Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan di wujudkan.
d.      Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
e.       Harus ada koordinasi antar komponen pelaksanaan program disekolah, terutama apabila pembelajran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan diluar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran lain.

Maka perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyususnan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, serta pembagian waktu yang digunakan secara proporsional, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan, pencatatan kemajuan belajar, pembelajaran remedial, program pengayaan, program percepatan (akselerasi), peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengisian waktu jam kosong (Mulyasa, 2007:218-219).


D. Langkah-Langkah Penyusunan RPP
1.      Mengkaji Silabus
Secara umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabusterdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan,sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan, danketerampilan).Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskankegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaranberdasarkan standar proses.
Kegiatan peserta didik ini merupakan rincian darieksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi,mengolah, dan mengkomunikasikan.
Kegiatan inilah yang harus dirinci lebih lanjut di dalam RPP,dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru dalampembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar.Pengkajian terhadap silabus juga meliputi perumusanindikator KD dan penilaiannya.

2.      Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
a.       potensi peserta didik
b.      relevansi dengan karakteristik daerah
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, danspritual peserta didik
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik
e.       struktur keilmuan
f.        aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutanlingkungan
h.      alokasi waktu

3.      Menentukan Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh KDatau diorganisasikan untuk setiap pertemuan.Tujuan mengacu pada indikator, paling tidakmengandung dua aspek: Audience (peserta didik) danBehavior (aspek kemampuan).

4.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikanpengalaman belajar yang melibatkan proses mental danfisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didikdengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalamrangka pencapaian KD.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melaluipenggunaan pendekatan pembelajaran yangbervariasi dan berpusat pada peserta didik.Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perludikuasai peserta didik.

5.      Penjabaran Jenis Penilaian
Dalam silabus telah ditentukan jenis penilaiannya.Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukanberdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontesdalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyekdan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didikdidorong untuk menghasilkan karya, maka penyajianportofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukanuntuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkanpada jumlah minggu efektif dan alokasi waktumatapelajaran per minggu dengan mempertimbangkanjumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkatkesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabusmerupakan perkiraan waktu rerata untukmenguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didikyang beragam.Oleh karena itu, alokasi tersebut dirinci dandisesuaikan lagi di RPP.

7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/ataubahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran,yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.


Komentar